BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
KKN(korupsi,kolusi dan nepotisme) sebagai suatu implikasi
dari sikap hidup lebih besar pasak dari tiang, yang
nampaknya menghinggapi masyarakat Indonesia baik secara
nasional, dalam pembangunan
nasional maupun yang lebih mikro lagi, dalam kegiatan
perusahaan dan kegiatan perorangan.
Masyarakat Indonesia baru harus dapat keluar dari sikap ini
dengan membuang KKN (korupsi,kolusi dan nepotisme)dalam membangun masyarakat
Indonesia secara lebih menyeluruh, lebih terbuka, lebih demokratis, dan lebih
mandiri.
Dalam tulisan ini saya ingin
memusatkan perhatian pada penaggulangan masalah
KKN dengan mengusulkan perlunya
kejelasan konsep atau kriteria dari masing-
masing tindakan dalam KKN dan memusatkan penanganannya pada
masalah yang lebih jelas, dan lebih pokok, yaitu korupsi. Dengan cara ini
diharapkan program penanganan masalah KKN akan lebih
terarah dan memberikan hasil yang setahap demi setahap dapat
dipergunakan untuk dijadikan basis bagi penaganan seterusnya sampai tuntas.
Dan Korupsi itu sendiri adalah yang
dari bahasa latin corruptio dari kata kerja
corrumpere
yang bermakna busuk, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok. Secara harfiah,
korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik
politikus|politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak
legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang
dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik
yang dipercayakan kepada mereka.Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi
politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua
bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi
berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan
dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang
diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti
harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimanapura-pura bertindak jujur pun
tidak ada sama sekali.Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa
berbentuk sepele atauberat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering
memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan
prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk
mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untukmembedakan
antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
Tergantung dari
negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai
contoh, pendanaan partai politikada yang legal di satu tempat namun ada juga
yang tidak legal di tempat lain.
B.Rumusan
Masalah
Dari latar belakang yang disampaikan maka yang menjadi
permasalahan dalam makalah ini :
-
Bagaimana
dampak bagi Negara jika korupsi,kolusi, nepotisme menjelajah??
BAB II
LANDASAN TEORI
A.Pengertian
Hukuman
Hukuman
adalah tindakan yang diberikan terhadap seseorang karena melakukan
kesalahan, dan dilakukan agar orang tersebut tidak lagi melakukannya.
Menurut Wens Tamlair,1996 Bentuk hukuman antara lain hukuman badan, hukuman
perasaan (diejek, dipermalukan, dimaki), dan lain sebagainya.
Menurut
teori (H. Baharuddin,2007), hukuman adalah menghadirkan atau memberikan sebuah
situasi yang tidak menyenangkan atau situasi yang ingin dihindari untuk
menurunkan tingkah laku.
Menurut
Al-Ghozali hukuman ialah suatu perbuatan di mana seseorangsadar dan sengaja
menjatuhkan nestapa pada orang lain dengan tujuanuntuk memperbaiki atau
melindungi dirinya sendiri dari kelemahan jasmanidan rohani, sehingga terhindar
dari segala macam pelanggaran.
B.Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
B.Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari
sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara. Jenis tindak pidana korupsi di antaranya,
namun bukan semuanya, adalah memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut
serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
menerima gratifikasi (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara).
C.
Pengertian Kolusi
Kolusi
merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara
tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan
pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya
menjadi lancar. Di Indonesia, kolusi sering terjadi dalam proyek pengadaan barang
dan jasa tertentu (umumnya dilakukan pemerintah). Ciri-ciri kolusi jenis ini
adalah:
a. Pemberian uang pelicin dari perusahaan tertentu kepada oknum
pejabat atau pegawai pemerintahan agar perusahaan dapat memenangkan tender
pengadaan barang dan jasa tertentu.
b. Penggunaan broker (perantara) dalam
pengadaan barang dan jasa tertentu. Padahal, seharusnya dapat dilaksanakan
melalui mekanisme G 2 G (pemerintah ke pemerintah) atau G
2 P (pemerintah ke produsen), atau dengan kata lain secara langsung.
Secara
garis besar, Kolusi adalah pemufakatan secara bersama untuk melawan hukum antar
penyelenggara Negara atau antara penyelenggara dengan pihak lain yang merugikan
orang lain, masyarakat dan Negara.
D.
Pengertian Nepotisme
Nepotisme berarti
lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan
berdasarkan kemampuannya. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme
adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal
dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”.
Tuduhan adanya nepotisme bersama dengan korupsi dan kolusi(ketiganya disingkat menjadi KKN) dalam pemerintahan Orde
Baru, dijadikan sebagai salah satu
pemicu gerakan reformasi yang
mengakhiri kekuasaan presiden Soeharto pada tahun1998.
E.
Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi
Telah banyak
gambaran tentang praktik korupsi yang terekspos ke permukaan. Dinegeri ini
sendiri, korupsi sudah seperti sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar
ke sel-sel organ publik, menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi Negara
seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif hingga ke BUMN. Walaupun demikian,
peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang tindak pidana
korupsi sudah ada. Di Indonesia sendiri,undang-undang tentang tindak pidana
korupsi sudah 4 (empat) kali mengalami perubahan. Adapun peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang korupsi, yakn:
1. Undang-undang
nomor 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
2. Undang-undang
nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
3. Undang-undang
nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
4. Undang-undang
nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang pemberantasan tindak
pidana korupsi.
BAB
III
PEMBAHASAN
-
Sejak
reformasi di gulirkan tahun 1988 yang lalu, berbagai kasus – kasus KKN di
Indonesia yang terjadi puluhan tahun yang lalu satu persatu mulai terbongkar.
Dimulai dari tuduhan pucuk pemimpin rezim orde baru, lantas terkupaslah kasus
KKKN dengan berbagai ukuran yang dilakukan para pejabat negeri ini puluhan
tahun yang lalu. Istana Negara telah berganti penghuni – penghuni , tapi masih
saja terdengar berita – berita korupsi yang dilakukan oleh para pejabat
Negara yang menghiasi layar kaca dan media cetak maupun elektronik nasional.
Banyak sekali kasus KKN di Indonesia yang sulit di berantas. Budaya korupsi
sudah cukup mengakar di system birokrasi pemerintahan Indonesia yang
menjadi biang kerusakan ekonomi nasional.
Indonesia
menjadi miskin bukan karena Indonesia tidak memiliki sumber daya alam yang bisa
dimanfaatkan, akan tetapi Indonesia menjadi miskin karena akibat pengelola
negeri ini mengambil uang yang bukan menjadi haknya. KKN merajalela di berbagai
aspek dan dimensi kehidupan sosial. Yang menjadi korban tentu saja rakyak kecil
yang harus hidup menderita.
Ada
beberapa factor yang menyebabkan kasus – kasus KKN di Indonesia sulit untuk
diselesaikan. Diantaranya factor – factor tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Penyakit kronis bangsa Indonesia
Selama
hampir lebih tiga puluh dua tahun kekeuasaan rezim orde baru berkuasa, dalam
kurun masa itu penyakit dan virus KKN berkembang subur. Keberadaannya
dilindungi dan dikembangbiakan. Pertumbuhan yang cukup lama ini menyebabkan
penyakit yang berbahaya ini menjangkit hampir seluruh birokrasi pemerintahan
maupun non pemerintahan di indoensia. Dari level tertinggi pejabat Negara,
sampek level Rt yang paling rendah.
2. System pengakan hukum yang lemah
Indonesia
memiliki banyak sekali undang – undang dan landasan hukum yang mengatur tentang
tindakan KKN. Isi dan kandungan undang – undang tersebut bisa saja di ubah
sewaktu – waktu menyesuaikan perkembangan yang ada. Yang menjadi persoalan
adalah para penegak hukum itu sendiri. Munculnya istilah mafia hukum merupakan
bukti kerendahan mental para penegak hukum di indoensia. Para petugas hukum
yang di tugaskan untuk mengadili para koruptor alih – alih menerima amplop dari
para koruptor.
A.
Hukuman Bagi Koruptor Di Indonesia
Berdasarkan
ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 dan undang-undang nomor 20 tahun
2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa
tindak pidana korupsi adalah sebagaiberikut:
1. Pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda palingsedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang
yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri lain
atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negaraatau perkonomian
Negara. (Pasal 2 ayat 1)
2. Pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah) dan
paling banyak satu Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)bagi setiap orang
yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan,kesempatan, atau sarana yang ada padanya
karena jabatan ataukedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomianNegara (Pasal 3)
3. Pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratuslima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enamratus juta) bagi setiap orang yang
dengan sengaja mencegah, merintangiatau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan,penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap
tersangkaatau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)
4. Pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enamratus juta rupiah) bagi
setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal28, pasal 29, pasal 35, dan pasal
36.
5. Pidana
Tambahan
Perampasan
barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujudatau barang tidak
bergerak yang digunakan untuk atau yang diperolehdari tindak pidana korupsi,
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya samadengan harta
yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, Penutupan seluruh atau sebagian
perusahaan untuk waktu paling lama 1(satu) tahun, Pencabutan seluruh atau
sebagian hak-hak tertentu atau penghapusanseluruh atau sebagian keuntungan
tertentu yang telah atau dapatdiberikan oleh pemerintah kepada terpidana, Jika
terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu1 (satu) bulan
sesudah putusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap maka harta
bendanya dapat disita oleh jaksa dandilelang untuk menutupi uang pengganti
tersebut, Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjarayang lamanya tidak
memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknyasesuai ketentuan undang-undang
nomor 31 tahun 1999.
B.
Efek Jera Bagi Koruptor
Di
Indonesia itikad untuk membuat jera koruptor masih sebatas wacana.Beberapa
usulan pernah dilontarkan ke publik oleh para pakar untuk hukuman koruptor.
Seperti hukuman mati, pemiskinan, baju tahanan, hukuman sosial, bahkan penjara
seumur hidup. Namun, yang baru terwujud adalah membuat seragam bagi
tersangka korupsi. Tujuannya membuat malu tersangka korupsi. Usulan yang
lainnya? Hilang tanpa jejak. Sepertinya hukum yang ringan tidak membuat
jera para pelaku koruptor.
Berdasarkan
analisa,hukuman bagi koruptor tersebut seperti yang tercantum dalam UU Tipikor
di atas itu pada faktanya sama sekali tidak menimbulkan efek jera. Hal ini
disebabkan oleh diantaranya:
1. Hukuman
yang memang masih terlalu ringan.
2. Hukuman
yang sangat ringan karena dakwaan jaksa yang lemah.
3. Harta
koruptor yang sudak terbukti sama sekali tidak disita.
4. Korupsi
sudah menjadi hal yang lumrah dalam suatu birokrasi.
5. Kurangnya
legitimasi hukum tipikor karena disebabkan peradilan yang tidak kredibel serta
juga sering menjadi sumber sogok-menyogok.
6. Penerapan
hukuman yang juga tidak berkeadilan, dimana apabila yang menjadi tersangka
korupsi dari seorang pejabat besar maka hukuman akan semakin tumpul.
7. Korupsi
yang dilakukan secara bersama-sama sehingga tidak adanya rasatakut bagi para
koruptor.
8. Peranan
KPK, BPK, dan Kepolisian yang juga masih rendah dalam pengungkapan kasus
korupsi.
Beruntung
untuk koruptor Indonesia, hukum penjara yang ringan (sebentar), bahkan jauh di
bawah tuntutan jaksa membuat hukum korupsi diIndonesia termaksud yang paling
ringan. Pasalnya, masa tahanan koruptor sudah dihitung semenjak menjadi tahanan
di penjara. Dan bila ada peringatan hari raya besar, tahanan mendapat remisi
(pemotongan masa tahanan) yang bisa membuat para koruptor cepat atau lambat
akan menghirup udara bebas.
C.Hukuman
Yang Tepat Bagi Koruptor
Pertama,
vonis yang wajib dijatuhkan kepada setiap koruptor tanpakecuali adalah
mengembalikan dana senilai yang dia korupsi. Jika dia tida kmampu membayar,
harta kekayaannya harus disita oleh negara untukdilelang hingga nilainya
mencapai jumlah dana yang harus dia kembalikan [kepada negara].
Penyitaan tetap harus dilakukan bahkan jika itu meliputi seluruh harta
kekayaan si koruptor.Jika masih kurang, tambahkan pada masa hukuman penjara
baginya. Panjangnya hukuman penjara tambahan ditentukan berdasar jumlah yang
tidak dia bayarkan, tanpa ada batas.
Kedua,
vonis hukuman penjara inti (yang bukan tambahan) ditetapkan sesuai aturan yang
berlaku. Kita semua pasti tahu embel-embelnya: dengan penyesuaian pada prinsip
dan rasa keadilan.
Ketiga,
terkait dengan fasilitas dan akomodasi yang dia dapat dipenjara, harus dibatasi
dengan menggunakan dasar perhitungan standar hidup masyarakat setempat.
BAB
IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
1. Saat
ini di Indonesia, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31Tahun 1999 dan
undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan
hakim terhadap terdakwa tindak pidanakorupsi masih sangat ringan bagi para
koruptor.
2. Hukuman
tersebut, masih belum menimbulkan efek jera, sehingga masih banyak kasus
korupsi terjadi dan merajalela. Sepertinya hukum yang ringan tidak membuat jera
para pelaku koruptor. Mereka masih sumringah di hadapan kamera TV dan tidak ada
rasa penyesalan samasekali. Bahkan ada beberapa pelaku korupsi, setelah bebas
dari penjara,melakukan korupsi lagi atau duduk di jabatan semulanya.
3. Adapun
hukuman yang sangat tepat bagi koruptor ialah dengan hukuman mati seperti yang
diterapkan di China, sehingga mampu mengurangi jumlah koruptor serta sangat
mampu menimbulkan efek jera.
4. Selain
itu, koruptor juga harus dimiskinkan serta tidak membedakan apakah ia pejabat
atas atau kalangan bawah, apapun itu, hukuman harus sama dan adil.
B.Saran
Pada
dasarnya, korupsi merupakan tindak pidana luar biasa yang harus mendapatkan
hukuman yang amat sangat berat. Hal ini karena korupsi tergolong sebagai
perampokan harta rakyat yang menyebabkan kemiskinan semakin bertambah,
pembangunan yang gagal, serta banyak lagi kerugian besar lainnya. Oleh
karena itu, kami dari kelompok IV, setelah menganalisis berbagai fakta-fakta
dan opini-opini yang kami baca di media cetak dan elektronik, maka akan lebih
baik jika korupsi dihukum dengan HUKUMAN MATI.
Ide
tentang hukuman mati untuk koruptor sudah bukan barang baru. Ide tersebut juga sudah ditentang oleh orang-orang yang merasa dirinya
pembela hak asasi manusia. Padahal hukuman begini pasti jauh lebih gampang,
asal ditentukan nilai nominal minimal korupsinya sebagai batas untuk
diberlakukannya hukuman mati, dan interval antara dijatuhkannya
vonis dengan eksekusi tidak lebih dari 3 x 24 jam. Para tervonis hukuman
mati tidak perlu menderita ketidak jelasan menunggu-nunggu eksekusinya. Bukan
hanya membuat mereka menunggu, tapi itu juga menghabiskan uang Negara untuk
memberi mereka makan setiap hari sampai matinya.
Tetapi
jika model hukumannya masih seperti yang divoniskan pada koruptor saat ini,
dari mana bisa muncul efek jera? Jangan-jangan mereka memang berpikiran
seperti: melakukan korupsi adalah usaha, tertangkap dan dihukum adalah
pengorbanan, lalu keluar dari penjara dengan simpanan harta berlimpah adalah
masa depan yang cerah menanti.Namun selain hukuman mati, ide bahwa hukuman bagi
koruptor harus memiskinkan dan mempermalukan juga harus dilakukan.
DAFTAR PUSAKA
sektinurrahmawati1.blogspot.co.id/2015/03/makalah-kkn-korupsi-kolusi-dan-nepotisme.html
http://amikom.ac.id/research/index.php/DMI/article/viewFile/5840/3890
Tidak ada komentar:
Posting Komentar